MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
TENTANG
POKOK-POKOK HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA MENURUT UUD 1945 HASIL AMANDEMEN KE IV
PENYUSUN :
1. HERLY SUSANTI
2. RIZKY MAULANA ATSANI
3. HANI YUSOFA
4. PRATIKTO
5. HAIKAL SYARIF
Dosen Pengampu: Drs. Mukti
SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH ( STIT ) BREBES
TAHUN AKADEMIK 2011 / 2012
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan rahmat, inayah, taufik, dan ilham-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga maklah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca. Makalah ini disusun dalam rangka untuk melaksanakan tugas dari dosen kami Bapak Drs. Mukti selaku pengampu materi Pendidikan Kewarganegaraan.
Harapan kami semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga kami dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini kami akui masih banyak banyak kekurangan karena pengalaman yang kami miliki sangat kurang. Oleh karena itu harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
Bumiayu, 25 Desember 2011
Penyusun,
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR………………………………………………………………………..i
DAFTAR ISI…………………………………………………………………………………ii
BAB I PENDAHULUAN…………………………………………………………………………..1
A. Latar Belakang……………………………….…………………………………
B. Tujuan Penulisan …….…………………………………………………………
C. Rumusan Masalah…………………………………………………………………………
BAB II PEMBAHASAN………………………………………………………………………………2
A. Pokok-pokok hak dan kewajiban warga Negara Indonesia menurut UUD 1945 hasil amandemen ke IV
B. Hak dan kewajiban warga Negara dalam UUD 1945 pasal 30
C. Pengertian hak dan kewajiban
D. Makna yang terkandung dalam UUD 1945 pasal 30
E. Hak dan kewajiban warga Negara dalam UUD 1945 pasal 31
F. Makna yang terkandung dalam UUD 1945 pasal 31
BAB III PENUTUP……………………………………………………………………………………
A. Kesimpulan
B. Saran
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………………
ULASAN DAN KOMENTAR……………………………………………………………..
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Ada sebagian masyarakat yang merasa dirinya tidak tersentuh oleh pemerintah. Dalam artian pemerintah tidak membantu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya, tidak memperdulikan pendidikan dirinya dan keluraganya, tidak mengobati penyakit yang dideritanya dan lain sebagainya yang menggambarkan seakan-akan pemerintah tidak melihat penderitaan yang dirasakan mereka. Dengan demikian mereka menanyakan hak-hak mereka, akankah hak-hak mereka diabaikan begitu saja, atau jangan-jangan hal semacam itu memang bukan hak mereka? kalau memang bantuan pemerintah kepada mereka itu adalah hak yang harus diterima mereka mengapa bantuan itu belum juga datang?
Selain mereka yang merasa hak-haknya sebagai warga negara belum didapat, ada juga orang-orang yang benar-benar hak mereka sebagai warga negara telah didapat, akan tetapi mereka tidak mau menunaikan kewajibannya sebagai warga negara. Mereka tidak mau membela negaranya diakala hak-hak negeri ini dirampas oleh negara sebrang, mereka tidak mau tahu dikala hak paten seni-seni kebudayaan Indonesia dibajak dan diakui oleh negara lain, dan bahkan mereka mengambil dan mencuri hak-hak rakyat jelata demi kepentingan perutnya sendiri.
Sungguh masih banyak sekali fenoma-fenoma yang menimpa negeri ini. akankan ini terjadi karena kekurang pahaman masyarakat tentang Hak dan Kewajibannya sebagai warga negara? Atau mereka paham tentang itu, akan tetapi karena memang hawa nafsu Syaithoniyah-nya telah menguasai akal pikirannya sehingga tertutup kebaikan di dalam jiwanya.
B. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan Makalah ini adalah:
1. Untuk mempelajari tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Sebagai Anggota Masyarakat.
2. Untuk memberikan pengetahuan kepada para pembaca tentang Hak dan Kewajiban WNRI berdasarkan UUD 1945.
3. Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
C. Rumusan Masalah
Adapun yang kami jelaskan di sini rumusan masalahnya sebagai berikut:
1. Apa pengertian hak, kewajiban dan warga negara?
2. Apa makna yang terkandung dalam UUD 45 ayat 30 dan 31
3. Pasal berapa pada UUD 1945 yang membahas tentang hak dan kewajiban?
BAB II
PEMBAHASAN
POKOK-POKOK HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA MENURUT UUD 1945 HASIL AMANDEMEN KE IV
Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD1945 Pasal 30
A. Pengertian Hak dan Kewajiban
Sebelum kita berbicara tentang hak dan kewajiban warga negara dalam UUD1945, kita pun harus tahu apa itu yang dimaksud dengan hak dan kewajiban.
Hak : Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Kewajiban : Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Isi dari Undang-undang 1945 Ayat 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Makna yang terkandung dalam UUD 1945 pasal 30 bagi setiap warga negara :
Di tegaskan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang –undang.
Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 30 Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Ayat (2) menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Ayat (3) menyebutkan tugas TNI sebagai “mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara”. Ayat (4) menyebut tugas Polri sebagai “melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum”. Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU). Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta”. Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya “ke-sistem-an” yang baik dan benar.
Tanggal 8 Januari Tahun 2002 DPR melahirkan UU No 2 dan UU No 3 Tahun 2002, masing-masing tentang Polri dan tentang Hanneg, hasil dari Ketetapan MPR No VI dan VII Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri . Pada 18 Agustus 2000 Komisi Konstitusi meresmikan Amandemen Kedua UUD 1945 yang menghasilkan Ayat (2) Pasal 30 UUD 1945 dengan rumusan sistem “han” dan “kam” serta “ra” dan “ta” . Pada Agustus 2003 Ketetapan I MPR Tahun 2003 menggugurkan Ketetapan VI dan VII MPR Tahun 2000 setelah ada perundang-undangan yang mengatur Polri dan tentang Hanneg. Pertengahan Oktober 2004 DPR meluluskan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Dengan demikian, pada awal Maret 2005 telah ada UU tentang Hanneg, UU tentang Polri, dan UU tentang TNI. Namun, hingga kini belum ada UU tentang “Keamanan Negara” guna merangkai “Kamneg” dalam satu sistem dengan “Hannneg” (kata “dan” antara “han” dan “kam” untuk membedakan dan memisahkan organisasi TNI dari Polri). Sayang, UU tentang Polri, UU tentang Hanneg, dan UU tentang TNI sama sekali tidak menyebut “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta” sebagai landasan pokok pemikiran bahwa ada kaitan sinergis antara fungsi “pertahanan negara” dan “keamanan negara”.
Oleh karena itu, apabila kita konsisten dengan amanat Pasal 30 Ayat (2), yaitu membangun sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, perlu disiapkan UU tentang Pertahanan dan Keamanan Negara yang lebih bermuatan semangat dan kinerja “sishankamrata”. Bila penyebutan pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) dipilih sebagai peristilahan baku, dari logikanya seharusnya ada UU Keamanan Negara yang mewadahi UU Polri. Sebagaimana pasal-pasal dalam UU Hanneg menyebut, pertahanan negara bukan sekadar mengurus tentang TNI, maka UU Kamneg perlu menegaskan, keamanan negara bukan sekadar tugas dan wewenang Polri.
Penjelasan UU tentang TNI menyebutkan, “di masa mendatang TNI akan berada dalam Departemen Pertahanan (Dephan)”, suatu pengukuhan konsep dan praktik supremasi sipil serta efisiensi kebijakan, strategi, dan penggunaan kekuatan TNI. UU Polri pun perlu “ditemani” UU Kamneg yang kelak mengintegrasikan Polri ke dalam suatu institusi sipil (misalnya, Departemen Dalam Negeri) sebagaimana Dephan kelak menjadi instansi yang mengintegrasikan TNI di dalamnya.
Dephan menyiapkan naskah akademik melalui undang-undang yang 1) Mencerminkan adanya “kesisteman” antara pertahanan negara dan keamanan negara; 2) Mengandung adanya semangat kerja sama TNI dan Polri dalam departemen dengan otoritas sipil yang berbeda; dan 3) Membina kerja sama, baik antara fungsi TNI dan fungsi Polri di lapangan; diharapkan “merapikan” dan “menyelaraskan” pasal-pasal yang ada dalam UU tentang Polri, UU tentang Hanneg serta UU tentang TNI.
Pasal 30 UUD 1945 menerangkan bahwa, pertahanan negara tidak sekadar pengaturan tentang TNI dan bahwa keamanan negara tidak sekadar pengaturan tentang Polri. Pertahanan negara dan keamanan negara perlu dijiwai semangat Ayat (2) tentang “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta”. Makna dari bunyi Ayat (5), “yang terkait pertahanan dan keamanan negara, diatur dengan undang-undang” adalah bahwa RUU, UU, dan Peraturan Pemerintah lain seperti RUU Intelijen, UU tentang Keimigrasian, UU tentang Kebebasan Informasi, UU Hubungan Luar Negeri, RUU tentang Rahasia Negara, UU tentang Otonomi Daerah, dan hal-hal lain yang terkait pertahanan dan keamanan negara perlu terjalin dalam semangat kebersamaan “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta”.
Setelah melantik Kabinet Indonesia Bersatu 21 Oktober 2004, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menggariskan bahwa sebagai seorang “konstitusionalis” ia bertekad agar hal-hal yang berhubungan dengan penyelenggaraan negara taat pada ketentuan UUD 1945.
Sejalan dengan tekad itu, perluasan dan pendalaman sekitar makna Pasal 30 UUD 1945 adalah salah satu tugas menteri pertahanan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” dan ” Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.” Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD ’45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.
Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD1945 Pasal 31
A. Hak dan kewajiban warga negara dalam UUD1945 Pasal 31
Di dalam UUD1945 pasal 31 berisi tentang hak dan kewajiban dalam pendidikan dan kebudayaan. Kalau kita bicara tentang undang-undang pendidikan mestinya kita melihat dasarnya Kalau era reformasi ,sebagai dasarnya adalah hasil amandemen UUD 1945 ke IV (empat). Hasil amandemen UUD 1945 Ke IV ( tahun 2002) yaitu tentang pendidikan.
Adapun ayat-ayat dari pasal 31 UUD1945:
1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Makna tentang hak dan kewajiban dari ayat-ayat yang terkandung dalam UUD 1945 pasal 31:
Pada pasal 31 ayat 1:
Sudah di jelaskan dengan tegas bahwasanya setiap warga negara mempunyai hak dalam mendapatkan pendidikan yang layak.
Pada pasal 31 ayat 2:
Dijelaskan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Untuk meralisasikan pasal tersebut pemerintah mencanangkan program wajib belajar 9 tahun. Dan telah menyelenggarakan pendidikan gratis melalui program BOS. Walaupun dalam pelaksanaannya masih ada pungutan-pungutan biaya yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pada pasal 31 ayat 3:
Pada kenyataannya di lapangan / pada kurikulum pendidikan terdapat KTSP ( tiap–tiap daerah, sekolah membuat kurikulum sendiri-sendiri).
Ternyata antara Undang-undang dasar dengan pelaksannan Undang-undang pendidikan (kurikulum KTSP) bertentangan. Ini sebuah contoh :adanya Undang-Undang Dasar dengan Undang-Undang Cacat ( simpang siur).Seharusnya ada Kurikulum Pendidikan Nasional ( KPN).
Pasal 31 ayat 3 terdapat kalimat “pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia”.
pendidikan nasional yang meningkatkan kepada ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusian yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hekmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Padahal Setiap hari Senin dalam upacara bendera siswa diajak untuk membaca Pancasila,tetapi pada Undang-Undang Dasar pasal 31 ayat 3 tidak mencerminkan 5 sila yang tertuang pada pembukaan UUD.
Antara UUD ( pada Pembukaan) dengan pasal 31 ayat 3 tentang kata “akhlak mulia” tidak bisa mewakili Pembukaan itu sendiri, karena “akhlak mulia” itu tidak jelas pengertiannya (siapa, dimana dan kapan).Sebagai contoh ahklak mulia di daerah Papua berbeda dengan daerah Jawa.Sehingga UUD itu tidak bisa dilaksanakan untuk mengatur bangsa. Karena UUD itu sendiri tidak konsen antara pembukaan dengan pasal-pasalnya
Pada pasal 31 ayat 4:
Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Pada pasal 31 ayat 5:
Pada pasal tersebut sudah di jelaskan bahwasanya pemerintah harus memajukan ilmu pngetahuan dan teknologi dengan tidak melanggar nilai-nilai agama yang dapat memecah belah persatuan bangsa dan negara.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Kedua harus menyatu, maksudnya dikala hak-hak kita sebagai warga negara telah didapatkan, maka kita juga harus menenuaikan kewajiban kita kepada negara seperti: membela negara, ikut andil dalam mengisi kemerdekaan ini dengan hal-hal yang positif yang bisa memajukan bangsa ini.
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri
B. Saran
Dengan ditulisnya makalah yang menjelaskan tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Sebagai Anggota Masyarakat ini, semoga kita semua bisa benar-benar memahami tentang apa yang seharusnya kita dapatkan sebagai warga negara di negeri ini. Sehingga, jika ada hak-hak yang belum kita dapatkan, kita bisa memperjuangkannya. Begitu juga sebaliknya, jika hak-hak sebagai warga negara telah kita terima, maka sepatutnya kita menjalankan kewajiban kita sebagai warga negara. Dengan demikian, negeri ini akan maju dan penuh dengan keadilan, kemakmuran, aman dan sejahtera
DAFTAR PUSTAKA
2. http://ukie-society.blogspot.com/2011/02/hak-dan-kewajiban-warga-negara-dalam.html
ULASAN DAN KOMENTAR
1.Mari kita lihat kembali UUD 1945 pasal 30 ayat 2.
Yang bunyinya: “Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Rakyat Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.”
Pada pasal 30 ayat 2 ini terdapat kata rakyat semesta yang artinya seluruh rakyat Indonesia baik dari tingkat rendah sampai dengan pengusaha tingkat tinggi berhak mendapatkan usaha pertahanan dan keamanan melalui TNI dan POLRI. Namun realita yang sering kita temui dikehidupan sehari-hari, sangatlah bertolak belakang dengan isi UUD 1945 pasal 30 ayat 2 ini.
Hanya rakyat tingkat tinggi yang bisa merasakan hak untuk mendapatkan usaha pertahanan dan keamanan tersebut karena pangkat ataupun derajat mereka bukan karena mereka sebagai rakyat Indonesia.
Namun apa yang seharusnya rakyat rendah bisa sama mendapatkan hak seperti rakyat tingkat tinggi masih belum ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Bukan kah kemakmuran suatu bangsa harus dimulai dari rakyat- rakyat kecilnya yang makmur ? Sampai sekarang masih banyak rakyat miskin yang masih belum mendapatkan hak mereka dalam bidang pertahanan keamanan. Ya….mungkin karena status mereka yang rendah yang dianggap tidak penting dan dibelakangkan oleh pihak-pihak / pengusaha Negara yang tidak bertanggung jawab.
2.Pasal 30 ayat 4
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat Negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakan hukum. “
Dalam pasal 30 ayat 4 ini terdapat tugas POLRI yang seharusnya menjunjung tinggi hukum. Namun realitas dalam masyarakat belum menunjukan makna tersebut.
Pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab masih berkeliaran berbuat curang meskipun pangkat mereka sebagai polisi. Mereka sering memanfaatkan kesalahan pengemudi motor atau mobil yang tidak memenuhi persyaratan baik dari segi orangnya maupun dari kendaraan tersebut. Mereka suka mengambil keuntungan dengan cara memperparah / meninggikan denda atas kesalahan pengemudi. Keuntungan tersebut tentunya masuk ke kantong mereka sebagai gaji tambahan.
Sungguh polisi yang tidak professional !!!!!
3.Pasal 31 ayat 2
“Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. “
Dari isi pasal di atas kita tahu bahwa seluruh Warga Negara Indonesia baik dari tingkat / golongan rendah sampai golongan tinggi wajib mengikuti pendidikan dasar. Dan dimana untuk merealisasikan pasal tersebut pemerintah telah mencanangkan program wajib belajar 9 tahun dan telah menyelenggarakan pendidikan gratis melalui program BOS. Namun dalam pelaksanaannya dibeberapa sekolah-sekolah masih ada pungutan-pungutan biaya yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dimana pungutan tersebut bukan untuk kepentingan sekolah namun hanya untuk kepentingan pribadi / kelompok dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Tentu saja hal ini hanya dapat menambah beban bagi masyarakat miskin.
4.Pasal 31 ayat 3
Tentang kurikulum pendidikan KTSP yang telah dituangkan dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 3.
Yang artinya bahwa seluruh sekolah-sekolah di seluruh Indonesia wajib melaksanakan dan menerapkan kurikulum KTSP. Namun pada kenyataannya dilapangan tiap-tiap daerah, sekolah-sekolah membuat kurikulum sendiri-sendiri. Tentu saja kurikulum ini simpang siur karena tidak sesuai dengan KTSP yang seharusnya diterapkan.Dan tentu saja hal ini dapat mempengaruhi hasil didikan kita tidak seperti yang diharapkan.
5.Tentang hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia dalam usaha bela Negara tanpa harus dikomando, seluruh Warga Negara Indonesia harus dapat berperan aktif.
Namun dilapangan masih ada warga yang tidak punya kesadaran diri dalam arti melakukan bela Negara dengan harus dikomando. Hal ini menunjukan masih banyak Warga Negara Indonesia yang memiliki tingkat bela Negara
rendah.
Contohnya:
-Untuk keamanan lingkungan sekitar masyarakat masih enggan dan cenderung malas untuk melaksanakan SISKAMLING (Sistem Keamanan Lingkungan) padahal SISKAMLING ini sangat penting demi keamanan lingkungan masyarakat tersebut.
-Contoh lain, belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn bagi pelajar masih sangat kurang.
Telah dijelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata kuliah umum, dimana semua perguruan tinggi di Indonesia wajib ada PKn disamping Pendidikan Agama dan Pendidikan Bahasa.
Padahal belajar dengan tekun pelajaran / mata kuliah PKn merupakan salah satu peran aktif bela Negara bagi para pelajar.
Oleh karena itu mari kita tingkatkan kesadaran kita dalam upaya bela Negara.
Dan semoga kita bisa mendapatkan apa yang menjadi hak kita dan semoga kita bisa menjalankan kewajiban kita sebagai WNI. Dengan demikian Negara Indonesia ini akan maju dan penuh dengan keadilan, kemakmuran, aman dan sejahtera.
Amin……