ARSIP PENDIDIKAN

PENYEBAB MENSTRUASI TIDAK TERATUR

MENSTRUASI
Menstruasi Anda tidak teratur? Jangan terlalu cemas karena  biasanya hal itu tidak mengindikasikan sesuatu yang berbahaya. Sebagian besar wanita pernah mengalaminya.
Namun, sebelum menyatakan menstruasi Anda tidak teratur, mari kita sepakati dulu apa yang disebut tidak teratur. Tidak semua wanita sama. Ada wanita yang memiliki siklus haid teratur, seperti “kalender hidup”, ada yang tidak teratur. Siklus yang paling umum adalah 28 hari, tetapi dapat bervariasi dari 21 sampai 35 hari. Awal siklus maju atau mundur 1 sampai 3 hari adalah biasa. Perdarahan menstruasi pada umumnya berlangsung selama 5 hari, tetapi perdarahan hingga 7 hari masih dianggap normal.
Menstruasi disebut tidak teratur hanya bila tidak mengikuti pola normal siklus Anda. Anovulasi (tidak melepaskan telur) adalah penyebab utama keterlambatan menstruasi pada banyak wanita. Kondisi ini dianggap normal jika terjadi hanya sekali atau dua kali setahun. Menstruasi juga tidak teratur dalam beberapa bulan atau tahun setelah mendapatkan menstruasi pertama (menarkhe). Hal ini karena hormon-hormon yang mengontrol menstruasi membutuhkan waktu untuk mencapai keseimbangan.
Menstruasi tidak teratur disebabkan oleh hal-hal yang terkait dengan gaya hidup atau masalah kesehatan.
1. Gaya Hidup                                    
Gaya hidup tertentu dapat mengganggu siklus menstruasi, di antaranya:
  • Peningkatan stres. Ini adalah penyebab yang paling umum. Bila Anda mengalami stres karena terlalu banyak pekerjaan, tekanan dari teman-teman atau tuntutan keluarga, menstruasi Anda dapat menjadi tidak teratur. Ketika Anda stres, kelenjar adrenal mengeluarkan hormon kortisol yang berdampak langsung pada beberapa hormon-hormon yang terlibat dalam menstruasi seperti estrogen dan progesteron.
  • Berat badan ekstrim. Meskipun berat badan rendah adalah penyebab umum menstruasi tidak teratur, obesitas juga dapat menyebabkan masalah menstruasi. Dalam situasi ini, otak tidak dapat memicu hormon-hormon yang tepat untuk perkembangan folikel, yang diperlukan untuk membuat estrogen.
  • Menyusui. Banyak ibu mengalami ketidakteraturan menstruasi sampai selesai menyusui.
  • Kontrasepsi. Pil KB dan alat kontrasepsi dalam rahim (AKDR)/ spiral dapat menyebabkan perdarahan di antara periode menstruasi. Perdarahan ringan adalah biasa ketika baru mengambil pil kontrasepsi. AKDR/ spiral bahkan juga dapat menyebabkan perdarahan berat.
  • Gizi buruk, obat-obatan, merokok, dan kafein dalam kasus-kasus tertentu dapat mengganggu siklus menstruasi.
2. Kondisi Kesehatan                                                           
Beberapa kondisi kesehatan yang dapat mengganggu siklus menstruasi antara lain:
  • Sindrom ovarium polikistik (SOPK). SOPK terjadi ketika beberapa kista yang sangat kecil berkembang di dalam ovarium. Ovarium menghasilkan folikel yang memproduksi tingkat estrogen yang tinggi tetapi tidak pernah melepaskan sel telur, mengakibatkan haid tidak teratur.
  • Ketidakseimbangan hormon berkaitan dengan perimenopause. Perimenopause adalah periode transisi hormonal sebelum menopause. Secara teknis, menopause terjadi ketika haid Anda berhenti selama 12 bulan berturut-turut sejak haid terakhir. Namun, jarang ada wanita yang mengalami menstruasi teratur sampai tiba-tiba berhenti sama sekali. Yang lebih umum adalah siklus menstruasi berubah-ubah selama beberapa tahun atau bulan sebelum mencapai menopause. Ketidakteraturan ini disebabkan oleh ketidakseimbangan progesteron, hormon yang mengatur jumlah dan lama perdarahan. Fluktuasi progesteron membuat menstruasi berlangsung lebih lama atau lebih pendek.
  • Ketidakseimbangan hormon androgen. Beberapa wanita mengalami menstruasi yang tidak teratur karena memiliki terlalu banyak androgen. Hormon laki-laki yang normalnya hanya sedikit di tubuh wanita ini dapat menyebabkan pertumbuhan rambut pada wajah, dagu, dada, dan perut, dan kadang-kadang dikaitkan dengan berat badan yang berlebihan.
  • Gangguan tiroid. Kelenjar tiroid menghasilkan hormon yang menjaga metabolisme tubuh. Fungsi tiroid berhubungan erat dengan semua hormon di tubuh Anda. Hormon tiroid yang tidak seimbang seperti pada hipotiroidisme dapat mengakibatkan berbagai gejala seperti menstruasi yang tidak teratur, kelelahan, penambahan berat badan, dan depresi.
  • Kegagalan ovarium prematur. Kondisi ini adalah ketika Anda berhenti menstruasi sebelum usia 40. Bedah, kemoterapi, dan terapi radiasi perut atau panggul dapat menyebabkan kegagalan ovarium prematur.
  • Kondisi lain seperti kelainan rahim (fibroid, kista, polip, endometriosis), sindrom iritasi usus, TBC, penyakit hati, dan diabetes juga dapat menyebabkan menstruasi tidak teratur, meskipun jarang terjadi.
Tips untuk Anda
Ketidakteraturan menstruasi bersumber pada ketidakseimbangan hormon. Apa pun yang Anda lakukan untuk mengembalikan keseimbangan hormon juga akan mengembalikan siklus menstruasi Anda.
Beberapa tips berikut mungkin membantu:
  • Kurangi stres dan perbaiki status gizi Anda. Cobalah untuk lebih bersantai dan menikmati hidup. Istirahatlah yang cukup di malam hari. Ubahlah pola makan Anda agar lebih seimbang dengan meningkatkan asupan karbohidrat kompleks, buah-buahan, sayuran dan air.
  • Berolahragalah secara teratur, tetapi moderat.
  • Jika Anda khawatir penyebab menstruasi tidak teratur adalah penyakit atau kondisi lain, berkonsultasilah dengan dokter. Tanyakan kepada dokter Anda kemungkinan penyebab ketidakteraturan menstruasi Anda. Anda terutama perlu segera ke dokter bila menstruasi Anda juga disertai perdarahan berat atau berkepanjangan, nyeri setelah berhubungan seks, nyeri perut, pertumbuhan rambut berlebihan, kenaikan berat badan tanpa sebab, atau debit berbau
READMORE
 

Pare ( sipahit ) yang melawan Kencing manis

Si Pahit yang Melawan Kencing ManiS

Buah pare atau paria (momordica charantia) dalam pengobatan Ayurweda (India) dan pengobatan tradisional China telah lama digunakan untuk pengobatan diabetes. Demikian pula dalam pengobatan tradisional Brasil dan Meksiko. Dalam praktik tradisional tersebut, daun atau buah pare biasanya ditumbuk lalu diperas untuk  diambil jusnya. Jus tersebut kemudian diminum secara langsung atau dicampur ramuan lain untuk obat diabetes. Alternatif lain, daun pare mungkin diseduh sebagai teh untuk mereka yang tidak menyukai rasa pahit yang terlalu kuat atau memiliki masalah pencernaan.
Penggunaan pare yang luas sebagai obat anti-diabetes di berbagai suku bangsa tersebut tentunya tidak tanpa alasan. Berbagai studi klinis, pra-klinis dan klinis terbatas dalam empat dekade terakhir cenderung untuk mengkonfirmasi khasiatnya. Penelitian di Universitas Giessen (Jerman), misalnya, secara khusus memperlihatkan manfaat medis buah pare dalam percobaan pada tikus pembawa gen diabetes.
“Bahkan hanya dalam lima minggu [pengobatan] hasilnya tampak signifikan,” kata Profesor Krawinkel, salah satu peneliti. “Tikus-tikus yang kami beri makan buah pare memiliki tingkat gula darah lebih rendah daripada kelompok kontrol.”
Penelitian lain juga mendapatkan kesimpulan yang sama. “Jus buah atau bubuk biji [buah pare] menyebabkan penurunan glukosa darah puasa dan meningkatkan toleransi glukosa,” tulis  peneliti A. Raman dan  C. Lau dari Pharmacognosy Research Laboratories, Department of Pharmacy, King’s College, Inggris.

Buah pahit yang populer

Pare adalah tumbuhan dari keluarga yang sama dengan ketimun, labu dan semangka (cucurbitaceae) . Tanaman pare tumbuh merambat dengan sulur-sulur spiral di ujung tangkainya. Buahnya berbentuk seperti mentimun namun berkulit keriput dan lebih lancip di ujungnya. Selubung bijinya berwarna putih saat masih mentah dan menjadi merah ketika matang.
Pare adalah salah satu sayuran terpahit yang dapat dimakan. Ada banyak varietas pare, yang berbeda dalam bentuk, warna dan kepahitan. Tanaman pare  sangat mudah dibudidayakan sehingga banyak dijumpai di wilayah-wilayah pertanian tropis dan sub-tropis di benua Asia, Afrika, dan Amerika. Kepopuleran pare di seluruh dunia dapat dibuktikan dari sedemikian banyaknya nama lokal untuk sayuran tersebut, seperti bitter gourd (Inggris), kugua (China), nigauri (Jepang), paakharkaai (Tamil), korola (Bengali), ampalaya (Tagalog), carilla (Guyana) dan karela (Hindi).

Bahan aktif

Efek antidiabetes dari pare berasal dari tindakan kompleks beberapa senyawa dalam buahnya. Para peneliti telah mengidentifikasi senyawa penting tersebut seperti charantin, vicine, peptida dan polipeptida-p. Senyawa-senyawa tersebut menstimulasi sel beta pada kelenjar pankreas untuk memproduksi insulin lebih banyak, selain meningkatkan cadangan glikogen di hati. Komponen bioaktif lainnya seperti momordicine dan momordicosides, dan asam lemak yang ditemukan dalam konsentrasi tinggi dalam bijinya membantu membalikkan resistensi insulin. Serat dan saponin dalam pare memperlambat pencernaan karbohidrat dan mencegah lonjakan gula darah setelah makan.
Varietas, metode pembudayaan, pengolahan, dll dapat berpengaruh terhadap kandungan dan efektivitas bahan aktif dalam pare. Penelitian lanjutan tengah dilakukan melalui Bitter Gourd Project yang disponsori The World Vegetable Center sejak Maret 2011 lalu. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan tingkat senyawa anti-diabetes dalam sayuran tersebut. Langkah pertama adalah memilih varietas dan galur pare yang paling menjanjikan untuk pengembangan lebih lanjut. Di Thailand, India, dan Tanzania, para pelaksana lapangan melakukan uji coba untuk meninjau pengaruh cara pembudidayaan dan praktik pascapanen terhadap retensi senyawa-senyawa aktif pada buah pare.
READMORE
 

Sterilisasi Wanita ( Tubektomi )

Sterilisasi Wanita (Tubektomi)

Sterilisasi adalah metode kontrasepsi permanen yang hanya diperuntukkan bagi mereka yang memang tidak ingin atau boleh memiliki anak (karena alasan kesehatan). Disebut permanen karena metode kontrasepsi ini hampir tidak dapat dibatalkan (reversal) bila kemudian Anda ingin punya anak. Pembatalan masih mungkin dilakukan, tetapi membutuhkan operasi besar dan tidak selalu berhasil.
Para ahli kebidanan banyak merekomendasikan sterilisasi pada wanita yang berisiko tinggi untuk hamil dan melahirkan lagi, misalnya karena beriwayat memiliki komplikasi kehamilan dan melahirkan. Namun, tidak pada mereka yang belum berusia 35 tahun. Pengalaman menunjukkan banyak perempuan yang disterilkan lalu menyesali keputusannya.

Cara Sterilisasi                                                                     

Tuba falopi adalah saluran sepanjang sekitar 10 cm yang menghubungkan ovarium dengan uterus. Pada saat ovulasi, sel telur dikeluarkan dari ovarium dan bergerak menuju uterus. Bila ada sperma di tuba falopi, ovum akan terbuahi dan menjadi embrio yang kemudian melekat di uterus.
Dalam pembedahan yang disebut tubektomi, kedua saluran tuba falopi yang menghubungkan ovarium dan rahim (uterus) tersebut dipotong dan ujung-ujungnya ditutup dengan cincin atau dibakar (kauter). Metode lain yang tidak melakukan pemotongan adalah dengan mengikat atau menjepit saluran tuba falopi (tubal ring/tubal clip). Hal ini menyebabkan sel telur tidak dapat terjangkau sperma. Pembedahan biasanya dilakukan dengan pembiusan umum atau lokal (spinal/epidural). Dokter dapat menggunakan alat bantu berupa teleskop khusus yang disebut laparoskop. Teleskop berupa pipa kecil bercahaya dan berkamera ini dimasukkan melalui sebuah sayatan kecil di perut untuk menentukan lokasi tuba falopi. Sebuah sayatan lainnya kemudian dibuat untuk memasukkan alat pemotong tuba falopi Anda. Biasanya, ujung-ujung tuba falopi kemudian ditutup dengan jepitan. Cara yang lebih tradisional yang disebut laparotomi tidak menggunakan teleskop dan membutuhkan sayatan yang lebih besar.
Sterilisasi dapat dilakukan kapan saja, termasuk setelah persalinan atau bersamaan dengan prosedur pembedahan perut yang lain, seperti operasi Caesar.

Efektivitas sterilisasi

Indeks efektivitas sterilisasi (disebut indeks Pearl) adalah 0.1 – 0.4. Nilai ini menunjukkan jumlah kehamilan yang tidak diinginkan pada 100 wanita yang menggunakan metode kontrasepsi itu selama setahun. Artinya, kurang dari satu kehamilan yang tidak diinginkan dalam setahun per 100-200 wanita yang telah disterilisasi. Pada kasus yang sangat jarang terjadi itu, tuba falopi wanita kembali menyambung setelah dipotong atau ditutup.

Potensi komplikasi

Risiko sterilisasi, seperti halnya operasi lainnya, terutama berkaitan dengan anestesi. Ahli bedah juga dapat tanpa sengaja merusak ligamen peritoneal selama operasi. Jika ligamen peritoneal rusak, produksi hormon pada ovarium menurun dan menopause bisa dimulai dini. Potensi komplikasi lainnya (sangat jarang) adalah kehamilan ektopik dan gangguan menstruasi.
Hormon, gairah seks dan siklus haid seharusnya tidak berubah setelah sterilisasi. Beberapa wanita dan pasangannya bahkan lebih bergairah secara seksual, karena mereka tidak lagi takut dengan kehamilan yang tidak direncanakan.
 
Tips Bagi Anda 
 
Sterilisasi masih menjadi kontroversi dari segi agama. Sebagian besar ulama mengharamkan sterilisasi yang tidak memiliki indikasi medis (kehamilan berikutnya membahayakan keselamatan ibu dan bayinya). Bila Anda orang yang taat beragama, sebaiknya mendapatkan nasihat ahli agama sebelum memutuskan untuk mengambil prosedur sterilisasi.
Konsultasikan dengan dokter Anda untuk mendapatkan informasi menyeluruh tentang sterilisasi. Ginekolog Anda dapat menjelaskan jenis operasi yang dilakukan dan risiko-risikonya.
Beberapa wanita menderita gangguan emosi dan penyesalan setelah operasi, karena kehilangan peluang hamil lagi. Sangat penting untuk merenungkan masak-masak sebelum membuat keputusan akhir. Jangan memutuskan ketika Anda sedang kalut atau krisis, misalnya setelah keguguran. Bicarakanlah dengan suami Anda tentang operasi ini, konsekuensinya dan alternatif tindakan lain yang mungkin dapat dipertimbangkan. Keputusan jelas terserah pada Anda, tetapi dalam kasus sterilisasi itu adalah final. Rumah sakit biasanya mensyaratkan tanda tangan suami bila Anda akan menjalani operasi ini, tetapi itu bukanlah persyaratan yang wajib.
Bila Anda memiliki asuransi kesehatan, baik melalui kantor atau membeli sendiri, polis asuransi Anda mungkin menanggung biaya operasi sterilisasi yang berindikasi medis. Tanyakan pada bagian personalia atau agen asuransi Anda seberapa banyak yang ditanggung dan apa syarat-syaratnya   


READMORE
 

Makalah pokok-pokok hak dan kewajiban warga negara indonesia

MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
TENTANG
POKOK-POKOK HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA MENURUT UUD 1945 HASIL AMANDEMEN KE IV
PENYUSUN :
1. HERLY SUSANTI
2. RIZKY MAULANA ATSANI
3. HANI YUSOFA
4. PRATIKTO
5. HAIKAL SYARIF
Dosen Pengampu: Drs. Mukti
SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH ( STIT ) BREBES
TAHUN AKADEMIK 2011 / 2012
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan rahmat, inayah, taufik, dan ilham-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga maklah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca. Makalah ini disusun dalam rangka untuk melaksanakan tugas dari dosen kami Bapak Drs. Mukti selaku pengampu materi Pendidikan Kewarganegaraan.
Harapan kami semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga kami dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini kami akui masih banyak banyak kekurangan karena pengalaman yang kami miliki sangat kurang. Oleh karena itu harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
  Bumiayu, 25 Desember 2011
                                                                                                  Penyusun,
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR………………………………………………………………………..i
DAFTAR ISI…………………………………………………………………………………ii
BAB I PENDAHULUAN…………………………………………………………………………..1
A.   Latar Belakang……………………………….…………………………………
B.   Tujuan Penulisan …….…………………………………………………………
C.   Rumusan Masalah…………………………………………………………………………   
BAB II PEMBAHASAN………………………………………………………………………………2
A.   Pokok-pokok hak dan kewajiban warga Negara Indonesia menurut UUD 1945 hasil amandemen ke IV
B.   Hak dan kewajiban warga Negara dalam UUD 1945 pasal 30
C.   Pengertian hak dan kewajiban
D.   Makna yang terkandung dalam UUD 1945 pasal 30
E.   Hak dan kewajiban warga Negara dalam UUD 1945 pasal 31
F.    Makna yang terkandung dalam UUD 1945 pasal 31
BAB III PENUTUP……………………………………………………………………………………
A.   Kesimpulan
B.   Saran
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………………
ULASAN DAN KOMENTAR……………………………………………………………..
BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Ada sebagian masyarakat yang merasa dirinya tidak tersentuh oleh pemerintah. Dalam artian pemerintah tidak membantu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya, tidak memperdulikan pendidikan dirinya dan keluraganya, tidak mengobati penyakit yang dideritanya dan lain sebagainya yang menggambarkan seakan-akan pemerintah tidak melihat penderitaan yang dirasakan mereka. Dengan demikian mereka menanyakan hak-hak mereka, akankah hak-hak mereka diabaikan begitu saja, atau jangan-jangan hal semacam itu memang bukan hak mereka? kalau memang bantuan pemerintah kepada mereka itu adalah hak yang harus diterima mereka mengapa bantuan itu belum juga datang?
Selain mereka yang merasa hak-haknya sebagai warga negara belum didapat, ada juga orang-orang yang benar-benar hak mereka sebagai warga negara telah didapat, akan tetapi mereka tidak mau menunaikan kewajibannya sebagai warga negara. Mereka tidak mau membela negaranya diakala hak-hak negeri ini dirampas oleh negara sebrang, mereka tidak mau tahu dikala hak paten seni-seni kebudayaan Indonesia dibajak dan diakui oleh negara lain, dan bahkan mereka mengambil dan mencuri hak-hak rakyat jelata demi kepentingan perutnya sendiri.
Sungguh masih banyak sekali fenoma-fenoma yang menimpa negeri ini. akankan ini terjadi karena kekurang pahaman masyarakat tentang Hak dan Kewajibannya sebagai warga negara? Atau mereka paham tentang itu, akan tetapi karena memang hawa nafsu Syaithoniyah-nya telah menguasai akal pikirannya sehingga tertutup kebaikan di dalam jiwanya.
B.    Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan Makalah ini adalah:
1. Untuk mempelajari tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Sebagai Anggota Masyarakat.
2. Untuk memberikan pengetahuan kepada para pembaca tentang Hak dan Kewajiban WNRI berdasarkan UUD 1945.
3. Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
C. Rumusan Masalah
Adapun yang kami jelaskan di sini rumusan masalahnya sebagai berikut:
1. Apa pengertian hak, kewajiban dan warga negara?
2. Apa makna yang terkandung dalam UUD 45 ayat 30 dan 31
3. Pasal berapa pada UUD 1945 yang membahas tentang hak dan kewajiban?
BAB II
PEMBAHASAN
POKOK-POKOK HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA MENURUT UUD 1945 HASIL AMANDEMEN KE IV
Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD1945 Pasal 30
A. Pengertian Hak dan Kewajiban
Sebelum kita berbicara tentang hak dan kewajiban warga negara dalam UUD1945, kita pun harus tahu apa itu yang dimaksud dengan hak dan kewajiban.
Hak : Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Kewajiban : Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Isi dari Undang-undang 1945 Ayat 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Makna yang terkandung dalam UUD 1945 pasal 30 bagi setiap warga negara :
Di tegaskan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang –undang.
Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 30 Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Ayat (2) menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Ayat (3) menyebutkan tugas TNI sebagai “mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara”. Ayat (4) menyebut tugas Polri sebagai “melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum”. Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU). Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta”. Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya “ke-sistem-an” yang baik dan benar.
Tanggal 8 Januari Tahun 2002 DPR melahirkan UU No 2 dan UU No 3 Tahun 2002, masing-masing tentang Polri dan tentang Hanneg, hasil dari Ketetapan MPR No VI dan VII Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri . Pada 18 Agustus 2000 Komisi Konstitusi meresmikan Amandemen Kedua UUD 1945 yang menghasilkan Ayat (2) Pasal 30 UUD 1945 dengan rumusan sistem “han” dan “kam” serta “ra” dan “ta” . Pada Agustus 2003 Ketetapan I MPR Tahun 2003 menggugurkan Ketetapan VI dan VII MPR Tahun 2000 setelah ada perundang-undangan yang mengatur Polri dan tentang Hanneg. Pertengahan Oktober 2004 DPR meluluskan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Dengan demikian, pada awal Maret 2005 telah ada UU tentang Hanneg, UU tentang Polri, dan UU tentang TNI. Namun, hingga kini belum ada UU tentang “Keamanan Negara” guna merangkai “Kamneg” dalam satu sistem dengan “Hannneg” (kata “dan” antara “han” dan “kam” untuk membedakan dan memisahkan organisasi TNI dari Polri). Sayang, UU tentang Polri, UU tentang Hanneg, dan UU tentang TNI sama sekali tidak menyebut “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta” sebagai landasan pokok pemikiran bahwa ada kaitan sinergis antara fungsi “pertahanan negara” dan “keamanan negara”.
Oleh karena itu, apabila kita konsisten dengan amanat Pasal 30 Ayat (2), yaitu membangun sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, perlu disiapkan UU tentang Pertahanan dan Keamanan Negara yang lebih bermuatan semangat dan kinerja “sishankamrata”. Bila penyebutan pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) dipilih sebagai peristilahan baku, dari logikanya seharusnya ada UU Keamanan Negara yang mewadahi UU Polri. Sebagaimana pasal-pasal dalam UU Hanneg menyebut, pertahanan negara bukan sekadar mengurus tentang TNI, maka UU Kamneg perlu menegaskan, keamanan negara bukan sekadar tugas dan wewenang Polri.
Penjelasan UU tentang TNI menyebutkan, “di masa mendatang TNI akan berada dalam Departemen Pertahanan (Dephan)”, suatu pengukuhan konsep dan praktik supremasi sipil serta efisiensi kebijakan, strategi, dan penggunaan kekuatan TNI. UU Polri pun perlu “ditemani” UU Kamneg yang kelak mengintegrasikan Polri ke dalam suatu institusi sipil (misalnya, Departemen Dalam Negeri) sebagaimana Dephan kelak menjadi instansi yang mengintegrasikan TNI di dalamnya.
Dephan menyiapkan naskah akademik melalui undang-undang yang 1) Mencerminkan adanya “kesisteman” antara pertahanan negara dan keamanan negara; 2) Mengandung adanya semangat kerja sama TNI dan Polri dalam departemen dengan otoritas sipil yang berbeda; dan 3) Membina kerja sama, baik antara fungsi TNI dan fungsi Polri di lapangan; diharapkan “merapikan” dan “menyelaraskan” pasal-pasal yang ada dalam UU tentang Polri, UU tentang Hanneg serta UU tentang TNI.
Pasal 30 UUD 1945 menerangkan bahwa, pertahanan negara tidak sekadar pengaturan tentang TNI dan bahwa keamanan negara tidak sekadar pengaturan tentang Polri. Pertahanan negara dan keamanan negara perlu dijiwai semangat Ayat (2) tentang “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta”. Makna dari bunyi Ayat (5), “yang terkait pertahanan dan keamanan negara, diatur dengan undang-undang” adalah bahwa RUU, UU, dan Peraturan Pemerintah lain seperti RUU Intelijen, UU tentang Keimigrasian, UU tentang Kebebasan Informasi, UU Hubungan Luar Negeri, RUU tentang Rahasia Negara, UU tentang Otonomi Daerah, dan hal-hal lain yang terkait pertahanan dan keamanan negara perlu terjalin dalam semangat kebersamaan “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta”.
Setelah melantik Kabinet Indonesia Bersatu 21 Oktober 2004, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menggariskan bahwa sebagai seorang “konstitusionalis” ia bertekad agar hal-hal yang berhubungan dengan penyelenggaraan negara taat pada ketentuan UUD 1945.
Sejalan dengan tekad itu, perluasan dan pendalaman sekitar makna Pasal 30 UUD 1945 adalah salah satu tugas menteri pertahanan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” dan ” Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.” Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD ’45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.
Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD1945 Pasal 31
A. Hak dan kewajiban warga negara dalam UUD1945 Pasal 31
Di dalam UUD1945 pasal 31 berisi tentang hak dan kewajiban dalam pendidikan dan kebudayaan. Kalau kita bicara tentang undang-undang pendidikan mestinya kita melihat dasarnya Kalau era reformasi ,sebagai dasarnya adalah hasil amandemen UUD 1945 ke IV (empat). Hasil amandemen UUD 1945 Ke IV ( tahun 2002) yaitu tentang pendidikan.
Adapun ayat-ayat dari pasal 31 UUD1945:
1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Makna tentang hak dan kewajiban dari ayat-ayat yang terkandung dalam UUD 1945 pasal 31:
Pada pasal 31 ayat 1:
Sudah di jelaskan dengan tegas bahwasanya setiap warga negara mempunyai hak dalam mendapatkan pendidikan yang layak.
Pada pasal 31 ayat 2:
Dijelaskan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Untuk meralisasikan pasal tersebut pemerintah mencanangkan program wajib belajar 9 tahun. Dan telah menyelenggarakan pendidikan gratis melalui program BOS. Walaupun dalam pelaksanaannya masih ada pungutan-pungutan biaya yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pada pasal 31 ayat 3:
Pada kenyataannya di lapangan / pada kurikulum pendidikan terdapat KTSP ( tiap–tiap daerah, sekolah membuat kurikulum sendiri-sendiri).

Ternyata antara Undang-undang dasar dengan pelaksannan Undang-undang pendidikan (kurikulum KTSP) bertentangan. Ini sebuah contoh :adanya Undang-Undang Dasar dengan Undang-Undang Cacat ( simpang siur).Seharusnya ada Kurikulum Pendidikan Nasional ( KPN).
Pasal 31 ayat 3 terdapat kalimat “pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia”.
pendidikan nasional yang meningkatkan kepada ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusian yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hekmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Padahal Setiap hari Senin dalam upacara bendera siswa diajak untuk membaca Pancasila,tetapi pada Undang-Undang Dasar pasal 31 ayat 3 tidak mencerminkan 5 sila yang tertuang pada pembukaan UUD.

Antara UUD ( pada Pembukaan) dengan pasal 31 ayat 3 tentang kata “akhlak mulia” tidak bisa mewakili Pembukaan itu sendiri, karena “akhlak mulia” itu tidak jelas pengertiannya (siapa, dimana dan kapan).Sebagai contoh ahklak mulia di daerah Papua berbeda dengan daerah Jawa.Sehingga UUD itu tidak bisa dilaksanakan untuk mengatur bangsa. Karena UUD itu sendiri tidak konsen antara pembukaan dengan pasal-pasalnya
Pada pasal 31 ayat 4:
Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Pada pasal 31 ayat 5:
Pada pasal tersebut sudah di jelaskan bahwasanya pemerintah harus memajukan ilmu pngetahuan dan teknologi dengan tidak melanggar nilai-nilai agama yang dapat memecah belah persatuan bangsa dan negara.
BAB III
 PENUTUP
A.    Kesimpulan
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Kedua harus menyatu, maksudnya dikala hak-hak kita sebagai warga negara telah didapatkan, maka kita juga harus menenuaikan kewajiban kita kepada negara seperti: membela negara, ikut andil dalam mengisi kemerdekaan ini dengan hal-hal yang positif yang bisa memajukan bangsa ini.
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri
B.    Saran
Dengan ditulisnya makalah yang menjelaskan tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Sebagai Anggota Masyarakat ini, semoga kita semua bisa benar-benar memahami tentang apa yang seharusnya kita dapatkan sebagai warga negara di negeri ini. Sehingga, jika ada hak-hak yang belum kita dapatkan, kita bisa memperjuangkannya. Begitu juga sebaliknya, jika hak-hak sebagai warga negara telah kita terima, maka sepatutnya kita menjalankan kewajiban kita sebagai warga negara. Dengan demikian, negeri ini akan maju dan penuh dengan keadilan, kemakmuran, aman dan sejahtera
DAFTAR PUSTAKA
2.    http://ukie-society.blogspot.com/2011/02/hak-dan-kewajiban-warga-negara-dalam.html
ULASAN DAN KOMENTAR
1.Mari kita lihat kembali UUD 1945 pasal 30 ayat 2.
Yang bunyinya: “Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Rakyat Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.”
Pada pasal 30 ayat 2 ini terdapat kata rakyat semesta yang artinya seluruh rakyat Indonesia  baik dari tingkat rendah sampai dengan pengusaha tingkat tinggi berhak mendapatkan usaha pertahanan dan keamanan melalui TNI dan POLRI. Namun realita yang sering kita temui dikehidupan sehari-hari, sangatlah bertolak belakang dengan isi UUD 1945 pasal 30 ayat 2 ini.
Hanya rakyat tingkat tinggi yang bisa merasakan hak untuk mendapatkan usaha pertahanan dan keamanan tersebut karena pangkat ataupun derajat mereka bukan karena mereka sebagai rakyat Indonesia.
Namun apa yang seharusnya rakyat rendah bisa sama mendapatkan hak seperti rakyat tingkat tinggi masih belum ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Bukan kah kemakmuran suatu bangsa harus dimulai dari rakyat- rakyat kecilnya yang makmur ? Sampai sekarang masih banyak rakyat miskin yang masih belum mendapatkan hak mereka dalam bidang pertahanan keamanan. Ya….mungkin karena status mereka yang rendah yang dianggap tidak penting dan dibelakangkan oleh pihak-pihak / pengusaha Negara yang tidak bertanggung jawab.
2.Pasal 30 ayat 4
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat Negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakan hukum. “
Dalam pasal 30 ayat 4 ini terdapat tugas POLRI yang seharusnya menjunjung tinggi hukum. Namun realitas dalam masyarakat belum menunjukan makna tersebut.
Pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab masih berkeliaran berbuat curang meskipun pangkat mereka sebagai polisi. Mereka sering memanfaatkan kesalahan pengemudi motor atau mobil yang tidak memenuhi persyaratan baik dari segi orangnya maupun dari kendaraan tersebut. Mereka suka mengambil keuntungan dengan cara memperparah / meninggikan denda atas kesalahan pengemudi. Keuntungan tersebut tentunya masuk ke kantong mereka sebagai gaji tambahan.
Sungguh polisi yang tidak professional !!!!!
3.Pasal 31 ayat 2
“Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. “
Dari isi pasal di atas kita tahu bahwa seluruh Warga Negara Indonesia baik dari tingkat / golongan rendah sampai golongan tinggi wajib mengikuti pendidikan dasar. Dan dimana untuk merealisasikan pasal tersebut pemerintah telah mencanangkan program wajib belajar 9 tahun dan telah menyelenggarakan pendidikan gratis melalui program BOS. Namun dalam pelaksanaannya dibeberapa sekolah-sekolah masih ada pungutan-pungutan biaya yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dimana pungutan tersebut bukan untuk kepentingan sekolah namun hanya untuk kepentingan pribadi / kelompok dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Tentu saja hal ini hanya dapat menambah beban bagi masyarakat miskin.
4.Pasal 31 ayat 3
Tentang kurikulum pendidikan KTSP yang telah dituangkan dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 3.
Yang artinya bahwa seluruh sekolah-sekolah di seluruh Indonesia wajib melaksanakan dan menerapkan kurikulum KTSP. Namun pada kenyataannya dilapangan tiap-tiap daerah, sekolah-sekolah membuat kurikulum sendiri-sendiri. Tentu saja kurikulum ini simpang siur karena tidak sesuai dengan KTSP yang seharusnya diterapkan.Dan tentu saja hal ini dapat mempengaruhi hasil didikan kita tidak seperti yang diharapkan.
5.Tentang hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia dalam usaha bela Negara tanpa harus dikomando, seluruh Warga Negara Indonesia harus dapat berperan aktif.
Namun dilapangan masih ada warga yang tidak punya kesadaran diri dalam arti melakukan bela Negara dengan harus dikomando. Hal ini menunjukan  masih banyak Warga Negara Indonesia yang memiliki tingkat bela Negara
 rendah.
Contohnya:
-Untuk keamanan lingkungan sekitar masyarakat masih enggan dan cenderung malas untuk melaksanakan SISKAMLING (Sistem Keamanan Lingkungan) padahal SISKAMLING ini sangat penting demi keamanan lingkungan masyarakat tersebut.
-Contoh lain, belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn bagi pelajar masih sangat kurang.
Telah dijelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata kuliah umum, dimana semua perguruan tinggi di Indonesia wajib ada PKn disamping Pendidikan Agama dan Pendidikan Bahasa.
Padahal belajar dengan tekun pelajaran / mata kuliah PKn merupakan salah satu peran aktif bela Negara bagi para pelajar.
Oleh karena itu mari kita tingkatkan kesadaran kita dalam upaya bela Negara.
Dan semoga kita bisa mendapatkan apa yang menjadi hak kita dan semoga kita bisa menjalankan kewajiban kita sebagai WNI. Dengan demikian Negara Indonesia ini akan maju dan penuh dengan keadilan, kemakmuran, aman dan sejahtera.
Amin……
READMORE